Ende, KN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende, Maksimus Deki pertanyakan sikap Perusahan Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ropa, terkait aktivitas pengangkutan batu bara yang dinilai sangat berdampak buruk bagi masyarakat.
Menurutnya, PLTU Ropa selolah tidak peduli terhadap keluhan masyarakat akan dampak negatif yang dialami, akibat dari pengangkutan batu bara yang diduga dilakukan secara ilegal oleh pihak PLTU Ropa.
Dia menjelaskan, dampak dari pengangkutan batu bara, masyarakat dari empat desa telah mengadukan peristiwa itu ke kantor DPRD Ende, sehingga pihaknya bersama sejumlah DPRD Komisi II langsung meninjau lokasi tersebut.
“Dari hasil peninjauan komisi II, kami masi menemukan bahwa, prosess pengakutan batu bara masih banyak yang tidak sesuai dengan SOP yang sudah ditentukan sebelumya,” ujar Maksimus Deki kepada wartawan, Jumat 13 Agustus 2021.
Ketika dilapangan, kata dia, pihaknya masih menemukan proses pengangkutan batu bara menggunakan kendaraan yang sama sekali tidak menggunakan terpal untuk menutup bak kendaraan, demi mencegah tumpahnya material.
“Bahkan peristiwa itu terjadi dihadapan kami dan manejer PLTU Ropa. Bayangkan jika kami tidak ada di lokasi. Pasti mereka tidak peduli dengan SOP,” tegasnya.
Deki menegaskan, hingga sekarang juga pihaknya sama sekali belum menerima Green Desain dari PLTU Ropa, maupun Dinas terkait yang memberikan ijin operasional terhadap PLTU Ropa.
Sehingga, lanjut Deki, dalam waktu dekat pihaknya secara kelembagaan akan mengeluarkan beberapa point rekomendasi, terkait dengan hasil temuan dilapangan, dan keluhan yang disampaikan masyarakat.
“Sehingga point – point rekomendasi tersebut bisa mengakomodir kepentingan terbesar, yaitu kepentingan masyarakat. Karena kami adalah wakil masyarakat,” tegas Deki.
Dengan demikian, dirinya berharap kepada pihak PLTU Ropa untuk bertanggungjawab penuh terhadap semua pelanggaran yang dilakukan. PLTU Ropa juga harus pikirkan jalan keluar jangka panjang perusahan, sehingga masyarakat dapat menerima kehadiran PLTU Ropa di Kabupaten Ende.
“Bagi saya, ini bukan hanya karena soal manfaat listrik untuk masyakat yang ada di Ende atau pulau Flores, sehingga kita mengesampingkan hak – hak masyarakat, serta dampak dari proses pengakutan batu bara terhadap masyarakat di empat desa tersebut,” tandasnya.
Sementara manajer PLTU Ropa yang dihubungi media ini belum memberikan tanggapan. (*)