“Bahkan peristiwa itu terjadi dihadapan kami dan manejer PLTU Ropa. Bayangkan jika kami tidak ada di lokasi. Pasti mereka tidak peduli dengan SOP,” tegasnya.
Deki menegaskan, hingga sekarang juga pihaknya sama sekali belum menerima Green Desain dari PLTU Ropa, maupun Dinas terkait yang memberikan ijin operasional terhadap PLTU Ropa.
Sehingga, lanjut Deki, dalam waktu dekat pihaknya secara kelembagaan akan mengeluarkan beberapa point rekomendasi, terkait dengan hasil temuan dilapangan, dan keluhan yang disampaikan masyarakat.
“Sehingga point – point rekomendasi tersebut bisa mengakomodir kepentingan terbesar, yaitu kepentingan masyarakat. Karena kami adalah wakil masyarakat,” tegas Deki.
Dengan demikian, dirinya berharap kepada pihak PLTU Ropa untuk bertanggungjawab penuh terhadap semua pelanggaran yang dilakukan. PLTU Ropa juga harus pikirkan jalan keluar jangka panjang perusahan, sehingga masyarakat dapat menerima kehadiran PLTU Ropa di Kabupaten Ende.
“Bagi saya, ini bukan hanya karena soal manfaat listrik untuk masyakat yang ada di Ende atau pulau Flores, sehingga kita mengesampingkan hak – hak masyarakat, serta dampak dari proses pengakutan batu bara terhadap masyarakat di empat desa tersebut,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan