Ende, KN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende menduga bahan bakar yang digunakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ropa, menggunakan Batu Bara yang diangkut tanpa izin, alias ilegal dari dermaga Ma’usambi.
Anggota DPRD Ende, Yohanes Marianus Kota, SE, menjelaskan, proses pengangkutan batu bara sangat meresahkan masyarakat secara umum, khususnya bagi mereka yang berada di sekitar lokasi jalan yang dilintasi truk.
Menurut Kota, masyarakat yang resah dengan kegiatan pengangkutan batu bara, kemudian mendatangi kantor DPRD Ende pada 2 Agustus lalu, guna menyampaikan keluhan yang mereka alami.
Aspirasi tersebut kemudian direspons oleh anggota DPRD Ende dengan meninjau lokasi pengangkutan batu bara.
“Dari hasil kunjungan kerja dilapangan, kami menemukan adanya SOP yang dilanggar. Sehingga kita berharap pihak PLTU Ropa segera memberhentikan perusahan pemenang tender, untuk tidak boleh lakukan pengakutan batu bara dari Ma’usambi menuju PLTU,” tegas Kota kepada wartawan, Kamis 12 Agustus 2021.



Tinggalkan Balasan