Dia menegaskan, barang yang diangkut bukan merupakan material biasa, sehingga pihak pelaksana kegiatan wajib memiliki ijin khusus. Bahkan, ketika dilakukan pengangkutan, pihak yang berwenang harus melakukan pengawasan.
“Kita lihat kasus tersebut, maka pihak PLTU Ropa harus bertanggung jawab terhadap proses pengakutan, karena sampai sejauh ini, saya tidak melihat adanya tindakan yang diambil pihak PLTU terhadap perusahan yang melaksanakan kegiatan tersebut,” kata Marianus Kota.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Ende, Kanisius Poto, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengeluarkan ijin untuk pengangkutan Batu Bara dari dermaga Ma’usambi menuju Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ropa.
Menurutnya, ijin angkut Batu Bara dari lokasi asal sampai ke dermaga Ma’usambi merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
“PTSP tidak pernah mengeluarkan izin angkut Batu Bara. Kami tidak pernah keluarkan izin angkut dari tongkang ke lokasi PLTU. Itu kewenangan pusat,” tutup Kanisius Poto, saat menanggapi pertanyaan anggota DPRD di ruangan sidang Paripurna, Senin, 2 Agustus 2021. (*)



Tinggalkan Balasan