Ende, KN – Sejumlah pasar di Kabupaten Ende dilakukan penutupan sementara oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, berhubung adanya instruksi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menanggapi kebijakan tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende, Yohanes Marianus Kota, SE menilai kebijakan penutupan pasar oleh pemerintah sangat tidak berpihak terhadap kepentingan masyarakat umum.
Menurutnya, penutupan pasar merupakan kebijakan yang sangat keliru oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ende, mengingat masyarakat sedang mengalami kesulitan secara ekonomi, akibat dampak dari PPKM.
“Jika hari ini pasar Ma’urole sebagai pusat perputaran ekonomi masyarakat ditutup oleh pemerintah, tentu masyarakat akan mengalami tekanan ekonomi dan psikologi atas kebijakan yang sangat tidak pro rakyat,” ujar Kota kepada wartawan di ruang parupurna DPRD, Senin 26 Juli 2021.
Dia menegaskan, jika penutupan pasar terus dilakukan oleh pemerintah, maka masyarakat akan mengalami dampak ekonomi yang sangat luar biasa. Karena banyak dari mereka hanya menjual hasil tani dan hasil tangkapan ikan ke pasar.
“Pertanyaan sekarang dimana mereka akan menjual hasil tersebut, jika pasar sebagai tempat transaksi jual beli harus ditutup oleh Pemerintah Kecamatan,” tegas Kota.
Katanya, kondisi sekarang mungkin masyarakat masih bisa memenuhi kebutuhan hidup karena terdapat ketersediaan stok makanan serta bahan pangan lainnya.
“Namun, bagaimana dengan kondisi keuangan untuk membiayai uang sekolah anak dan pinjaman Bank, jika kondisi seperti ini masih diterapkan Pemerintah Kecamatan,” ujarnya.
Jika penutupan pasar merupakan solusi terbaik dalam menekan laju penyebaran COVID-19, kenapa kebijakan yang sama tidak diterapkan untuk pasar yang berada di wilayah perkotaan Ende.
“Karena jika kebijakan itu efektif, mestinya tim Satgas COVID-19 Kabupaten Ende menerapkan untuk semua pasar yang ada diwilayah Kabupaten ini, tanpa kecuali,” terangnya.
Ia menuturkan, berdasarkan data Satgas COVID-19, wilayah kota Ende terdapat banyak masyarakat yang terpapar COVID-19. Sehingga wilayah kota juga harus ditutup oleh pihak kecamatan. Jika kebijakan tersebut merupakan langkah efektif untuk mengatasi penyebaran COVID-19.







Tinggalkan Balasan