“Pertanyaan sekarang dimana mereka akan menjual hasil tersebut, jika pasar sebagai tempat transaksi jual beli harus ditutup oleh Pemerintah Kecamatan,” tegas Kota.
Katanya, kondisi sekarang mungkin masyarakat masih bisa memenuhi kebutuhan hidup karena terdapat ketersediaan stok makanan serta bahan pangan lainnya.
“Namun, bagaimana dengan kondisi keuangan untuk membiayai uang sekolah anak dan pinjaman Bank, jika kondisi seperti ini masih diterapkan Pemerintah Kecamatan,” ujarnya.
Jika penutupan pasar merupakan solusi terbaik dalam menekan laju penyebaran COVID-19, kenapa kebijakan yang sama tidak diterapkan untuk pasar yang berada di wilayah perkotaan Ende.
“Karena jika kebijakan itu efektif, mestinya tim Satgas COVID-19 Kabupaten Ende menerapkan untuk semua pasar yang ada diwilayah Kabupaten ini, tanpa kecuali,” terangnya.
Ia menuturkan, berdasarkan data Satgas COVID-19, wilayah kota Ende terdapat banyak masyarakat yang terpapar COVID-19. Sehingga wilayah kota juga harus ditutup oleh pihak kecamatan. Jika kebijakan tersebut merupakan langkah efektif untuk mengatasi penyebaran COVID-19.





Tinggalkan Balasan