Sikka, KN – Pemerintah Kabupaten Sikka, melalui Kasat Pol PP Sikka, Adeodatus Buang Da Cunha melaporkan Emanuel Manda, warga Lingkar Luar, yang dianiaya beberapa waktu lalu oleh Tim Patroli Gabungan Satgas Covid-19.
Emanuel Manda, dianiaya oleh Tim Satgas Covid-19 di rumah miliknya hingga pelipis matanya robek, karena diduga telah melakukan perlawanan terhadap petugas Satgas Covid-19.
Berdasarkan surat dengan Nomor: LP-B/155/VII/2021/NTT/Res. Sikka, Tanggal 06 Juli 2021 tentang dugaan tindak pidana menghalang-halangi petugas saat melakukan patroli penegakan protokoler kesehatan, pada Selasa 6 Juli 2021 lalu.
Bersama istrinya Novayanti Afrida Piterson dan Vinsensius Aldrino asisten di bengkelnya, Emanuel Manda memenuhi panggilan penyidik Polres Sikka untuk memberikan keterangan kepada penyidik, Kamis 15 Juli 2021.
Atas tindakannya, Emanuel dituduh melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 1 berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)”.



Tinggalkan Balasan