Kupang, KN – Ratusan tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur yang bekerja di sejumlah perusahan di Kalimantan Timur, mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari pihak manajemen perusahan.
Banyak yang bekerja selama puluhan tahun namun dipecat, dan pihak perusahan sama sekali tidak gaji yang seharusnya menjadi hak para buruh.
Mereka bekerja di beberapa grup sawit antara lain, Group Indofood, Group Sinar Mas, Group Fangiono atau First resources dan CT Agro.
Ketua Serikat Buruh Independen, Brinsina Funan mengatakan, dalam daftar pemecatan dari PT. Isi Makmur Blok 70 sampai pada PT. Pedang Makmur, terdapat 132 tenaga kerja NTT yang dipecat tanpa diberikan pesangon.
“Intinya semua pemecatan, pihak perusahan tidak pernah memberikan hak-hak mereka. Baik yang berstatus sebagai harian lepas, TKWT, maupun pegawai harian tetap,” ujar Brinsina Funan kepada wartawan, Senin 24 Mei 2021.
Dia menjelaskan, untuk pembayaran gaji di Kalimantan Timur, upah minimum tahun 2019 untuk para buruh adalah Rp3.050.000 per bulan. Tetapi yang dibayarkan kepada pekerja hanya Rp2.948.000 per bulan.





Tinggalkan Balasan