Kupang, KN – Pelaku pembunuhan terhadap dua orang wanita di Kelurahan Batakte, Kabupaten Kupang telah ditangkap aparat Resmob Jatanras Polda NTT.
Pria bernama lengkap Yustinus Tanaem itu ditangkap ditangkap di depan rumah makan Padang, Jl. Timor Raya, Kota Kupang pada Kamis 20 Mei 2021.
Dari jejak digital yang ramai diperbincangkan di media sosial facebook, Yustinus Tanaem diketahui pernah berkomentar terkait penemuan mayat korban.
Tinus yang menggunakan akun facebook Ary Tyo Tyo, sempat menanyakan lokasi pembunuhan dan alamat korban, dalam unggahan akun Rizky Ibrra Fallo di grup facebook Lowongan Kerja Kupang.
Dalam unggahan pasca penemuan mayat korban YAW, akun Rizky Ibrra Fallo mengingatkan para pemburu loker, agar tidak terjebak dengan modus pelaku kejahatan yang menawarkan pekerjaan.
“Mohon perhatian diinformasikan kepada seluruh saudara-saudara yang lagi membutuhkan pekerjaan. Kalau bisa ada yang mau ajak kerja di mana, harus jalan dengan kaka atau 2 orang begitu. Terkhusus saudara perempuan, yang mau cari kerja harus pastikan orang yang butuh tenaga kerja itu benar-benar serius membutuhkan. Tapi kalau cuman hanya mau niat jahat dengan saudara-saudara, tolong jangan ketemuan memang. Sehingga jangan terjadi seperti saudara kita yang Nona Welkis ini. Semoga keuarga yang lagi berduka diberikan penghiburan sejati dari yang Maha Kuasa,” tulis akun Rizky Ibrra Fallo.
Unggahan ini dikomentari oleh pelaku pembunuhan, Yustinus Tanaem alias Tinus dengan menanyakan lokasi pembunuhan korban.
“Kasihan bunuh itu nona di mana Kaka,” tulis Tinus dalam komentarnya pada unggahan akun Rizky Ibrra Fallo.
Tidak hanya menanyakan lokasi pembunuhan, pada komentar berikutnya, Tinus juga menanyakan alamat korban yang ditemukan pada Senin 17 Mei 2021 itu.
“Kasihan…eeee bisa terjadi begitu Kk. Trus tu nona alamatx dmn Kk,” tulis Tinus melanjutkan komentarnya.
Semua yang dilakukan Tinus melalui akun facebook Ary Tyo Tyo ternyata hanya tipuan belaka. Pelaku berpura-pura tidak mengetahui peristiwa tragis tersebut.
Elias Welkis, selaku keluarga korban meminta, agar pelaku dihukum mati sesuai aturan UU yang berlaku di negeri ini.
“Kalau hukuman seumur hidup, kami tidak mau. Kalau bisa pelaku diberikan hukuman mati,” ujar Elias kepada Koranntt.com, Jumat 21 Mei 2021.
Menurutnya, jika hukuman yang diberikan kepada pelaku Yustinus Tanaem hanya satu atau dua tahun saja, maka keluarga pasti merasa keberatan.
“Kami minta untuk pelaku dihukum seadil-adilnya dan seberat-beratnya,” ucap Elias.
Dia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih, kepada pihak kepolisian yang telah menangkap pelaku pembunuhan anak mereka.
“Saya mewakili keluarga menyampaikan terima kasih atas sigapnya pihak kepolisian yang begitu cepat mengungkap kasus ini,” tandasnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda NTT, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto dalam jumpa Pers bersama awak media mengatakan, tersangka menipu korban dengan modus yang sama yaitu lowongan pekerjaan.
Usai menipu korban, pelaku membawa para korban ke tempat sepi untuk diperkosa. Jika menolak, maka konsekuensinya adalah korban pasti dibunuh oleh pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku membunuh korban MB di lokasi tanah Kolo do Kelurahan Batakte yang mayatnya ditemukan pada bulan Februari 2021 silam,” ujarnya.
Sementara tersangka melaksanakan aksinya yang kedua kali pada Kamis 14 Mei 2021 terhadap YAW.
“Tersangka dalam melaksanakan aksinya menggunakan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya,” ungkap Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun.*