Oleh: Honing Alvianto Bana

Persoalan kekerasan terhadap perempuan adalah persoalan mendesak yang menuntut jalan keluar yang tepat. Sayangnya, dibanyak daerah, persoalan seperti ini dianggap bukan persoalan serius.

Kekerasan terhadap perempuan menjadi unik, karena seringkali berujung pada pemerkosaan dan pembunuhan. Tubuh perempuan dilecehkan sebagai tanda penguasaan dan penghinaan dari pelaku pemerkosa. Setelah terpuaskan, si pelaku pemerkosa seakan merasa tak berdosa.

Kita tentu geram serta merasa ngeri ketika membaca berita-berita terkait pemerkosaan yang terjadi di NTT. Misalnya, pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial YW yang berujung pada pembunuhan oleh seorang laki-laki yang berprofesi sebagai sopir. (KoranNTT 21/05/2021)

Pada bulan yang sama, dua remaja putri asal Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, berinisial FEN (14) dan MT (13), diduga disekap dan diperkosa seorang pria berinisial FB. (Kompas 7/05/2021)

Belum berhenti disitu, pada bulan februari lalu, MSK (15) remaja putri yang berhasil lolos ketika hendak diperkosa untuk kedua kalinya di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) (inews.id 19/02/2021)

Tiga kejadian itu hanyalah contoh saja. Sesungguhnya, kejadian serupa sangatlah banyak dalam masyarakat kita.

Dengan membaca sejumlah berita tentang kasus pemerkosaan, kita seringkali marah, dan menuntut keadilan bagi semua pihak. Namun, persoalan ini tetap saja muncul, bahkan dengan tingkat brutalitas yang semakin mengerikan. Kita lantas bertanya-tanya, apa yang harus kita lakukan untuk menghentikan hal ini?

Pendekatan legalistik

Pendekatan legalistik adalah pendekatan kuno yang sering kita gunakan saat mendekati permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan pemerkosaan.

Pendekatan kuno yang saya maksud adalah pendekatan dengan memberikan ancaman hukuman yang berat bagi pelaku. Meski begitu, pendekatan ini tidaklah mencukupi. Justru, permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan pemerkosa seakan tak pernah berhenti.