Kupang, KN – Pemerintah Kota Kupang kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19.
Pembatasan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kupang yang diterbitkan pada tanggal 3 Mei 2021.
Dalam arahannya, pemerintah Kota Kupang melarang masyarakat melaksanakan pesta dan warung makan hanya dibuka sampau jam 9 malam.
Berikut isi Surat Edaran Wali Kota Kupang Nomor 023/HK.443.1/V/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Kota Kupang:
1. Agar semua pihak tetap tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab
mentaati Protokol Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk TeknisPelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang;
2. Melakukan Pengaturan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), sebagai berikut :
a. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (Lima puluh persen) dan Work
From Office (WFO) sebesar 50% (Lima puluh persen), dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
c. Kegiatan Restoran/Rumah makan/Warung makan/Cafe dan sejenisnya di perbolehkan melayani makan/minum di tempat dengan kapasitas maksimal 50% (Lima Puluh Persen) Konsumen sejak dibuka sampai dengan Pukul 21.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, setelah pukul 21.00 WITA dibatasi hanya untuk melayani layanan makan/minum melalui pesan-antar/dibawa pulang (Take Away);
d. Pembatasan jam operasional untuk semua jenis usaha sampai dengan Pukul 21.00 WITA, khusus yang melayani kebutuhan pokok pasien pada Kompleks Rumah Sakit tetap dibuka sesuai
jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Dinas Pariwisata atau Dinas terkait lainnya berkoordinasi dengan Polres Kupang Kota untuk melakukan Operasi setiap malam pada setiap tempat usaha untuk memastikan penerapan
pembatasan tersebut dan bila terjadi pelanggaran diberikan sanksi penutupan sementara waktu (maximal 7 hari); dan







Tinggalkan Balasan