Kupang, KN – Herman Klau selaku korban penipuan, melalui tim penasehat hukumnya Silvester Nahak, SH dan rekan, resmi melayangkan somasi kepada Tenga Aramita Nadia Riwu Kaho dan Vanessa Wijaya Ingga Mariana (karyawati RCTI), terkait modus penipuan penjualan mobil Suzuki Ignis seharga Rp50 Juta.

Somasi ini dilayangkan, dengan harapan ada itikad baik dari Nadia Riwu Kaho untuk segera mengembalikan uang Rp621,5 Juta, milik Herman Klau dan korban lainnya di Kabupaten Malaka.

“Kita sudah layangkan surat somasi dengan harapan semua uang yang telah di transfer ke rekening Nadia Riwu Kaho, segera dikembalikan dalam waktu 14 hari kalender,” tegas Silvester Nahak kepada wartawan, Selasa 13 Maret 2021.

Surat somasi kepada Nadia Riwu Kaho dan Ingga Mariana juga dikirim kepada pihak RCTI, yayasan Miss Indonesia serta MNC group. Karena Nadia merupakan salah satu anggota Miss Indonesia dan kabarnya telah dikontrak oleh stasiun TV RCTI.

Selain itu, surat somasi juga dikirim ke Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Undana Kupang, sebagai lembaga di mana Nadia Riwu Kaho sedang mengenyam pendidikan.