Kupang, KN – Herman Klau selaku korban penipuan, melalui tim penasehat hukumnya Silvester Nahak, SH dan rekan, resmi melayangkan somasi kepada Tenga Aramita Nadia Riwu Kaho dan Vanessa Wijaya Ingga Mariana (karyawati RCTI), terkait modus penipuan penjualan mobil Suzuki Ignis seharga Rp50 Juta.

Somasi ini dilayangkan, dengan harapan ada itikad baik dari Nadia Riwu Kaho untuk segera mengembalikan uang Rp621,5 Juta, milik Herman Klau dan korban lainnya di Kabupaten Malaka.

“Kita sudah layangkan surat somasi dengan harapan semua uang yang telah di transfer ke rekening Nadia Riwu Kaho, segera dikembalikan dalam waktu 14 hari kalender,” tegas Silvester Nahak kepada wartawan, Selasa 13 Maret 2021.

Surat somasi kepada Nadia Riwu Kaho dan Ingga Mariana juga dikirim kepada pihak RCTI, yayasan Miss Indonesia serta MNC group. Karena Nadia merupakan salah satu anggota Miss Indonesia dan kabarnya telah dikontrak oleh stasiun TV RCTI.

Selain itu, surat somasi juga dikirim ke Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Undana Kupang, sebagai lembaga di mana Nadia Riwu Kaho sedang mengenyam pendidikan.

Korban penipuan Nadia Riwu Kaho atas nama Herman Klau (di tengah) diapiti Kuasa Hukumnya saat memberikan keterangan kepada awak media di Kupang, Selasa 13 April 2021 / Foto: Eman Krova

“Sehingga adanya surat ini, Yayasan Miss Indonesia dan pihak MNC grup bisa mengetahui dan melakukan komunikasi persuasif dengan Nadia, agar uang milik Herman dan korban lainnya bisa dikembalikan,” jelasnya.

Menurut Silvester, keterangan media yang disampaikan Rosca Leonita (ibu Nadia Riwu Kaho) beberapa waktu lalu, diduga hanya ingin menyelamatkan karir anaknya, dari kasus penipuan.

“Ini merupakan sebuah permainan dari Rosca Leonita untuk menyelamatkan anaknya dari peristiwa ini. Bahwa penipuan itu murni perbuatanya. Tetapi perlu dipahami, hubungan yang dilakukan adalah Herman dan Nadia. Bukan dengan ibunya,” ucap Silvester.

Dia menjelaskan, munculnya somasi terhadap Nadia Riwu Kaho, karena Herman Klau merasa tidak ada jalan lain untuk mengembalikan uang miliknya, dan sejumlah korban di Malaka yang totalnya mencapai Rp621,5 Juta.