Kota kupang- Penyidik Tipidkor Polda NTT resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek pembangunan wisata apung Awololong di Kabupaten Lembata, NTT.
“Kluster pertama dua orang. Silvester Samun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkibel Tzasaro, Direktur PT Bahana Nusantara selaku kontraktor proyek awololong,” Ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun, Senin (21/12/2020).
Kata Kombes Johanes, kedua tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 21 tahun 21 tdntang perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kanit I Subdit III Ditreskrimsus Polda NTT, AKP. Budi Guna Putra, SIK, mengatakan, dalam kasus proyek Awololong, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.446.891.718,27.
“Nilai kerugian ini sesuai hasil peneriksaan terhadap saksi-saksi, dokumen/surat, keterangan ahli, serta laporan hasil audit perhitungan kerugian negara,” jelas AKP Budi
Untuk diketahui, Gelar penetapan tersangka telah dilakukan sejak tanggal 17 Desember 2020, dan baru diumumkan hari ini Senin 21 Desember 2020.*(ek/kn)