Labuan Bajo, KN – Putusan Mahkamah Agung (MA) menjadi titik balik dalam sengketa tanah yang menyeret nama calon investor di kawasan pariwisata super premium Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pembeli tanah, Lie Sian, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang sebelumnya mengabulkan gugatan penjual, Muhamad Saing, untuk membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Perkara tersebut diputus MA melalui Putusan Kasasi Nomor 1759 K/Pdt/2026 tertanggal 26 Juni 2026 dengan amar “kabul kasasi”.
Putusan tersebut menjadi penting karena sebelumnya sengketa berjalan berlawanan. Di tingkat pertama, Muhamad Saing kalah setelah Pengadilan Negeri Labuan Bajo melalui Putusan Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Lbj tanggal 17 September 2025 menolak gugatannya.
Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kupang justru mengabulkan gugatan Saing melalui Putusan Nomor 135/PDT/2025/PT KPG tanggal 19 November 2025.
Lie Sian kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, MA mengabulkan kasasi tersebut dan membatalkan putusan pengadilan tingkat banding.
Dengan putusan kasasi itu, posisi hukum PPJB yang dibuat di hadapan notaris pada 2024 kembali menjadi dasar bagi proses hukum selanjutnya.
Sengketa bermula beberapa bulan setelah PPJB ditandatangani dan uang muka diserahkan kepada penjual.
Muhamad Saing kemudian menggugat pembatalan PPJB dengan alasan memperoleh informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa tanah yang disebut sebagai tanah warisannya masuk dalam kawasan sempadan pantai.
Namun, pihak pembeli menyatakan bahwa ketika transaksi dilakukan, dokumen administrasi terkait tanah tersebut telah dipersiapkan, termasuk dokumen yang diperlukan untuk pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta surat keterangan dari pemerintah setempat melalui Desa Gorontalo.
Lie Sian mengaku sengketa tersebut bukan hanya menghambat proses kepemilikan dan pengembangan lahan, tetapi juga menghantam rencana investasi yang telah disiapkan.









Tinggalkan Balasan