“Proses perkara ini hampir tiga tahun. Kalau sejak tiga tahun lalu investor sudah membangun vila, resto dan menjalankan usaha, kerugiannya tidak sampai Rp10 miliar. Karena permainan tanah yang tidak benar ini, investasi tertunda sampai hari ini. Kerugiannya tumpuk-menumpuk kepada investor, termasuk pihak ketiga, investor mitra kami dan kontraktor yang sudah siap. Kami harus membayar penalti keterlambatan hampir Rp10 miliar,” ujar Lie Sian kepada media ini, Senin (7/9/2026).
Ia menilai putusan kasasi MA telah memperjelas posisi hukum PPJB yang menjadi dasar transaksi.
“Dengan adanya putusan final kasasi ini, sudah sangat jelas bagi kami bahwa tidak ada alasan hukum yang membenarkan gugatan pemilik tanah ini. Kami merasa ditipu. Padahal surat-surat tanah lengkap dan valid saat itu,” tegasnya.
Menurut Lie Sian, kerugian tidak hanya berupa uang yang telah dikeluarkan, tetapi juga hilangnya momentum investasi di kawasan yang sedang berkembang pesat sebagai destinasi pariwisata internasional.
“Setelah hampir setahun memanfaatkan uang muka yang sudah kami berikan, malah kami digugat dengan alasan yang melalui putusan kasasi terbukti tidak berdasarkan hukum. Kami menuntut Muhamad Saing membayar semua kerugian ini,” lanjutnya.
Lie Sian juga mengungkap persoalan lain yang menurutnya menjadi bagian penting dalam sengketa tersebut, yakni proses pengurusan SHM.
Menurut dia, berdasarkan kesepakatan dalam PPJB, proses pengurusan sertifikat seharusnya dilakukan secara bersama-sama.
Namun, ia mengklaim proses tersebut justru dilakukan sendiri oleh Muhamad Saing.
“Pengurusan SHM di BPN yang disepakati dilakukan bersama-sama sesuai akta PPJB, malah Muhamad Saing lakukan sendiri. Memang betul kami mau mengurusnya juga, tapi dokumen surat yang diserahkan Muhamad Saing tidak lengkap,” ungkap Lie Sian.
Ia mengatakan pihaknya sempat menunggu agar dokumen tersebut dilengkapi.
“Kami menunggu dua-tiga hari agar suratnya dilengkapi. Namun, Muhamad Saing datang bukan membawa kelengkapan surat. Ia justru meminta kembali beberapa lembar dokumen yang sebelumnya sudah diserahkan kepada kami,” sambungnya.









Tinggalkan Balasan