Tak lama setelah itu, menurut Lie Sian, pihaknya menerima relaas pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo terkait gugatan pembatalan PPJB.

“Tak lama berselang, kami mendapat relaas pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo tentang adanya gugatan pembatalan PPJB dari Muhamad Saing. Tindakan ini amat sangat menyakitkan serta merugikan kami yang sudah ready melakukan investasi di tanah tersebut,” katanya.

Sengketa tersebut turut mendapat perhatian aktivis di Labuan Bajo.

Ferry Adu menilai, terlepas dari proses hukum yang telah berjalan, pihak pembeli merupakan pihak yang mengaku mengalami kerugian besar akibat tertundanya investasi.

“Yang jelas pembeli merasa sangat dirugikan. Selain tertundanya investasi, kesempatan bisnis yang seharusnya sudah berjalan juga hilang. Kami mendapat informasi bahwa pembeli, Ibu Lie Sian, akan segera melakukan laporan pidana. Ini terkait dugaan kuat adanya penipuan,” kata Ferry.

Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara hati-hati karena menyangkut kepastian hukum investasi dan kepercayaan investor terhadap kawasan Labuan Bajo.

Ia juga menyinggung kemungkinan pasal pidana yang akan digunakan apabila laporan tersebut benar-benar diajukan.

Menurut Ferry, penerapan ketentuan pidana harus disesuaikan dengan waktu terjadinya dugaan perbuatan atau tempus delicti. Ia menyebut Pasal 378 KUHP lama sebagai salah satu ketentuan yang mungkin menjadi rujukan apabila perbuatan yang dilaporkan terjadi pada 2025.

Sementara apabila ketentuan pidana baru diterapkan sesuai waktu berlakunya, ia menyebut Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Namun, penerapan pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Selain sengketa tanah, muncul pula pernyataan mengenai keterbukaan informasi atas putusan kasasi tersebut.

Menurut Ferry, putusan kasasi Nomor 1759 K/Pdt/2026 telah dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung (SIPP MA) pada 29 Juni 2026.