Jakarta, KN – Anggota Komisi X DPR RI, Stevano Rizki Adranacus menyoroti persoalan data desil yang berimplikasi terhadap akses masyarakat terhadap program beasiswa pendidikan.

Menurutnya, penggunaan data sosial ekonomi sebagai dasar penentuan penerima bantuan harus dilakukan secara akurat, adaptif, dan mempertimbangkan kondisi faktual keluarga. Hal itu agar tidak menjadi hambatan bagi anak-anak untuk memperoleh hak atas pendidikan.

“Pemerintah harus memiliki solusi terkait persoalan desil ini, khususnya terhadap akses beasiswa pendidikan anak. Jangan sampai persoalan desil justru menghambat anak-anak untuk mendapatkan beasiswa,” kata Stevano, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (1/9).

Stevano menilai, klasifikasi desil pada dasarnya merupakan instrumen untuk memastikan intervensi pemerintah lebih tepat sasaran. Namun, instrumen tersebut tidak boleh diterapkan secara kaku hingga mengakibatkan anak yang membutuhkan dukungan pendidikan justru kesulitan mendapatkan beasiswa.

“Desil merupakan instrumen kebijakan untuk mengidentifikasi kondisi sosial ekonomi masyarakat agar intervensi pemerintah lebih tepat sasaran. Namun, dalam implementasinya, kita harus memastikan bahwa klasifikasi tersebut mampu merepresentasikan kondisi riil masyarakat. Jangan sampai persoalan administrasi dan ketidaksesuaian data justru menjadi faktor yang menghambat anak memperoleh haknya atas pendidikan,” jelas Stevano.

Ia mengatakan, kondisi sosial ekonomi sebuah keluarga bersifat dinamis. Perubahan pendapatan, kehilangan pekerjaan, kondisi keluarga, maupun berbagai faktor ekonomi lainnya dapat menyebabkan kondisi masyarakat berubah dalam waktu relatif cepat.

Karena itu, politikus PDI Perjuangan asal Nusa Tenggara Timur itu menyampaikan, pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan beasiswa berjalan secara berkeadilan.

“Data sosial ekonomi tidak boleh dipandang sebagai sesuatu yang statis. Kondisi ekonomi keluarga dapat berubah dan karena itu mekanisme pemutakhiran serta verifikasi data harus berjalan secara berkala. Pemerintah perlu menyediakan mekanisme koreksi apabila terdapat ketidaksesuaian antara status desil dengan kondisi faktual keluarga,” katanya.