Bajawa, KN – Ahli geothermal Institut Teknologi Bandung (ITB), Ali Ashat, meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat mengenai pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko (2×10 MW) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya terkait pemahaman mengenai Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dan kebutuhan lahan aktual untuk pembangunan fasilitas panas bumi.

Ali menjelaskan, lahan yang digunakan secara aktual dalam pembangunan PLTP hanya sebagian kecil dari total luas WKP dan diperuntukkan bagi fasilitas-fasilitas yang mendukung operasional panas bumi.

“Saat eksplorasi luas WKP cukup luas namun akan mengecil saat produksi. WKP dapat mencapai puluhan ribuan hektar, tetapi pemanfaatan lahannya sangat minim dan hanya digunakan untuk fasilitas tertentu seperti jalan akses, wellpad, jalur pipa, fasilitas pembangkit, serta sarana penunjang operasi,” jelas Ali.

Berdasarkan data gambaran umum pengembangan PLTP Mataloko, luas WKP mencapai sekitar 996,2 hektare. Namun, kebutuhan lahan untuk pengembangan PLTP Mataloko hanya sekitar 13,3 hektare atau sekitar 1,3 persen dari total luas WKP tersebut. Kebutuhan lahan ini lebih efisien dibandingkan dengan rata-rata kebutuhan lahan PLTP menurut EBTKE yang sebesar 0,9 ha/MW.

Di sisi lain, Kepala Teknik Panas Bumi (KTPB) sekaligus Assistant Manager Project Site PLTP Mataloko Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 2, Adrys Silaban, menyampaikan bahwa rencana pengembangan WKP Mataloko saat ini telah menyelesaikan pembangunan infrastruktur pendukung tahap awal dengan progres mencapai 100 persen.

Infrastruktur tersebut meliputi pembangunan wellpad A, B, C, dan D, laydown area, jalan akses (access road), serta sistem penyediaan air (supply water system). Kesiapan infrastruktur ini menjadi tonggak penting sebelum proyek memasuki tahapan pengeboran (drilling).

Kepala Teknik Panas Bumi (KTPB) sekaligus Assistant Manager Project Site PLTP Mataloko UPP Nusra 2, Adrys Silaban, menegaskan bahwa setiap tahapan pengembangan PLTP Mataloko selalu dilaksanakan dengan mengedepankan pelibatan masyarakat adat serta menghormati nilai-nilai, norma, dan mekanisme adat yang berlaku di wilayah setempat. Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi yang terbuka, saling menghormati, dan menciptakan hubungan yang harmonis dengan masyarakat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.