Ende, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang, terkait dugaan korupsi proyek jembatan Lowo Nggema, Desa Wolo Au, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, NTT.
“Sejauh ini kami sudah memanggil beberapa orang perangkat desa, baik yang baru maupun lama, guna dimintai keterangan terkait pengerjaan jembatan tersebut,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Ende, Muhamad Fahri diruangan kerjanya, Kamis 26 Maret 2021.
Dari hasil pemeriksaan sementara, proyek jembatan Lewo Nggema diketahui dikerjalan menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2018-2019.
“Jumlah anggaran tahun 2018 sebesar Rp341 Juta. Sedangkan ditahun 2019 menggunakan anggaran sebesar Rp629 Juta. Selain itu kami juga menemukan adanya perubahan gambar yang dibuat pada tahun 2018 dan 2019,” ungkap Muhamad Fahri.
Dia menjelaskan, Kejari Ende telah melakukan penyelidikan di lapangan. Namun secara formilnya, belum melibatkan para tim ahli untuk pemeriksaan Jembatan tersebut.
“Nanti di tahapan selanjutnya, kita akan turun bersama tim ahli untuk melakukan pengecekan fisik, sehingga bisa menghitung bobot pekerjaan yang terpasang, untuk mengetahui adanya kerugian negara atau tidak,” jelasnya.





Tinggalkan Balasan