Kupang, KN – Dewi Susiana Efendy, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan investasi jangka panjang pada Bank NTT Cabang Surabaya, dituntut enam tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, pada Rabu 24 Maret 2021 dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wari Jumiati didampingi hakim anggota Ari Prabowo dan Ibnu Kholiq.
Turut hadir, terdakwa Dewi Susiana Efendy didampingi kuasa hukumnya, Hellan, S.H dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Tiip, Herry C. Franklin dan Emerensiana Jehamat.
Jaksa Penuntutan Umum dalam amar tuntutannya menegaskan, terdakwa Dewi Susiana Efendy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Dengan demikian, terdakwa Dewi Susiana Efendy dituntut penjara selama enam tahun. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 Miliar, subsidair enam bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, JPU mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp275 Juta.
Apabila dalam satu bulan setelah putusan Majelis Hakim berkekuatan hukum tetap, dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak cukup, maka akan ditambah dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Ketua Majelis Hakim, Wari Jumiati menyampaikan, persidangan akan digelar pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan kuasa hukum terdakwa.
Untuk diketahui, Dewi Susiana Efendy merupakan aktor utama dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank NTT Cabang Surabaya. Kejati NTT menyatakan, tindakan terdakwa merugikan negara sebesar Rp148 Miliar.(KC/KN).