Dalam amar putusannya, JPU mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp275 Juta.
Apabila dalam satu bulan setelah putusan Majelis Hakim berkekuatan hukum tetap, dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak cukup, maka akan ditambah dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Ketua Majelis Hakim, Wari Jumiati menyampaikan, persidangan akan digelar pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan kuasa hukum terdakwa.





Tinggalkan Balasan