Kupang, KN – Dewi Susiana Efendy, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan investasi jangka panjang pada Bank NTT Cabang Surabaya, dituntut enam tahun penjara.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, pada Rabu 24 Maret 2021 dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wari Jumiati didampingi hakim anggota Ari Prabowo dan Ibnu Kholiq.

Turut hadir, terdakwa Dewi Susiana Efendy didampingi kuasa hukumnya, Hellan, S.H dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Tiip, Herry C. Franklin dan Emerensiana Jehamat.

Jaksa Penuntutan Umum dalam amar tuntutannya menegaskan, terdakwa Dewi Susiana Efendy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Dengan demikian, terdakwa Dewi Susiana Efendy dituntut penjara selama enam tahun. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 Miliar, subsidair enam bulan kurungan.