Kupang, KN – Pihak kampus Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 Nusa Tenggara Timur (NTT), dan DPD Kongres Advokat Indonesia NTT, mendesak polisi segera menuntaskan kasus kematian Yerdi Efrosina Bekliu.
Korban merupakan mahasiswi pada UPG 1944 NTT, yang ditemukan meninggal dunia, Minggu (10/5/2026) sekira pukul 02.00 WITA. Kematian Yerdi dinilai janggal, karena menyisakan tanda-tanda kekerasan pada sejumlah bagian tubuhnya.
Ketua BPH PB PGRI NTT, Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H, mengatakan, setelah seminggu pasca otopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.
“Saya sangat mengharapkan Kapolresta Kupang Kota jangan diam, dan jangan tidur di dalam masalah ini. Sudah satu minggu loh,” kata Dr. Semuel Haning, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, sikap aparat Polresta Kupang Kota yang belum mengungkap dengan pasti penyebab kejadian ini, bisa memancing gelombang demonstrasi yang akan dilakukan oleh mahasiswa dan ormas-ormas lain.
“Karena mahasiswa saya hampir 4000 pasti akan tutu Polres. Dengan aliansi mahasiswa lain, pasti mereka sangat mendukung. Hal ini pasti mengganggu kinerja Polresta Kupang Kota,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan