Hukrim  

Pengacara Gusti Pisdon Bantah Pleidoi Jaksa Peras Terdakwa, Fransisco Dipolisikan

Kupang, KN – Tim kuasa hukum Gusti Pisdon membantah keras isi pledoi terdakwa Hironimus Sonbay (HS) yang dibacakan oleh pengacaranya, Fransisco Bernando Bessi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang pada 28 April 2026.

Kuasa hukum Gusti Pisdon, Nikolas Ke Lomi, menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Fransisco Bessi, baik di dalam maupun di luar persidangan, tidak benar. Ia menyebut kliennya tidak pernah menerima maupun menyerahkan uang sebagaimana yang disebut dalam pledoi tersebut.

Menurut Nikolas, saat bertemu langsung dengan Gusti Pisdon di rumah tahanan, kliennya membantah seluruh tudingan terkait aliran dana.

“Saya tidak pernah menerima uang dari Hironimus Sonbay dan tidak pernah menyerahkan uang kepada jaksa,” kata Nikolas menirukan pernyataan kliennya, Kamis (30/4/2026).

Nikolas juga menilai sebagai advokat, Fransisco Bessi seharusnya menguji kebenaran informasi dari kliennya sebelum menyampaikannya di persidangan. Ia menilai tudingan tersebut tidak didukung bukti yang sah.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Gusti Pisdon telah melaporkan Fransisco Bessi ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Laporan tersebut, kata Nikolas, telah diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Kami sudah membuat laporan polisi dan telah diterima oleh penyidik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Gusti Pisdon, Bildad Thonak, menegaskan bahwa isi pledoi yang dibacakan bukan merupakan fakta persidangan.

Ia menjelaskan, fakta persidangan harus didasarkan pada alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

BACA JUGA:  Kronologi Tewasnya Mahasiswa Asal Sumba di Malang, Berawal dari Pesta Kelulusan

“Pleidoi itu adalah pendapat subjektif penasihat hukum, tetapi harus berdasarkan fakta persidangan,” kata Bildad.

Menurutnya, dalam persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyebut adanya penyerahan uang dari Hironimus Sonbay kepada Gusti Pisdon maupun dari Gusti Pisdon kepada jaksa.

“Tidak ada satu saksi pun yang mengatakan ada penyerahan uang tersebut,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa isu tersebut tidak pernah muncul dalam proses pemeriksaan, baik dari pihak terdakwa, penasihat hukum, hakim, maupun jaksa penuntut umum.

Bildad menilai, jika memang ada fakta seperti yang disebut dalam pledoi, maka hal itu sudah akan mencuat sejak awal persidangan.

“Kalau itu fakta persidangan, pasti sudah ramai sebelum pledoi dibacakan,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan bahwa penyampaian pendapat dalam pledoi tetap harus berlandaskan fakta yang terungkap di persidangan. Jika tidak, hal tersebut berpotensi menjadi fitnah.

“Kalau di luar fakta persidangan, itu bukan pledoi, tapi bisa masuk kategori hoaks dan fitnah,” tutupnya.

Sementara itu, pengacara Fransisco Bernando Bessi kepada Koranntt.com mengatakan, ia akan menghadapi laporan polisi tersebut. Ia menyebut, semuanya akan dibuktikan secara hukum. “Saya siap hadapi. Tapi ingat, ada pepatah yang mengatakan pukul air di dulang, terpercik muka sendiri. Semuanya akan terbukti,” tegasnya singkat. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS