Kupang, KN – Tim kuasa hukum Gusti Pisdon membantah keras isi pledoi terdakwa Hironimus Sonbay (HS) yang dibacakan oleh pengacaranya, Fransisco Bernando Bessi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang pada 28 April 2026.

Kuasa hukum Gusti Pisdon, Nikolas Ke Lomi, menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Fransisco Bessi, baik di dalam maupun di luar persidangan, tidak benar. Ia menyebut kliennya tidak pernah menerima maupun menyerahkan uang sebagaimana yang disebut dalam pledoi tersebut.

Menurut Nikolas, saat bertemu langsung dengan Gusti Pisdon di rumah tahanan, kliennya membantah seluruh tudingan terkait aliran dana.

“Saya tidak pernah menerima uang dari Hironimus Sonbay dan tidak pernah menyerahkan uang kepada jaksa,” kata Nikolas menirukan pernyataan kliennya, Kamis (30/4/2026).

Nikolas juga menilai sebagai advokat, Fransisco Bessi seharusnya menguji kebenaran informasi dari kliennya sebelum menyampaikannya di persidangan. Ia menilai tudingan tersebut tidak didukung bukti yang sah.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Gusti Pisdon telah melaporkan Fransisco Bessi ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Laporan tersebut, kata Nikolas, telah diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Kami sudah membuat laporan polisi dan telah diterima oleh penyidik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Gusti Pisdon, Bildad Thonak, menegaskan bahwa isi pledoi yang dibacakan bukan merupakan fakta persidangan.

Ia menjelaskan, fakta persidangan harus didasarkan pada alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Pleidoi itu adalah pendapat subjektif penasihat hukum, tetapi harus berdasarkan fakta persidangan,” kata Bildad.

Menurutnya, dalam persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyebut adanya penyerahan uang dari Hironimus Sonbay kepada Gusti Pisdon maupun dari Gusti Pisdon kepada jaksa.

“Tidak ada satu saksi pun yang mengatakan ada penyerahan uang tersebut,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa isu tersebut tidak pernah muncul dalam proses pemeriksaan, baik dari pihak terdakwa, penasihat hukum, hakim, maupun jaksa penuntut umum.