Kupang, KN – Tim kuasa hukum Gusti Pisdon membantah keras isi pledoi terdakwa Hironimus Sonbay (HS) yang dibacakan oleh pengacaranya, Fransisco Bernando Bessi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang pada 28 April 2026.

Kuasa hukum Gusti Pisdon, Nikolas Ke Lomi, menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Fransisco Bessi, baik di dalam maupun di luar persidangan, tidak benar. Ia menyebut kliennya tidak pernah menerima maupun menyerahkan uang sebagaimana yang disebut dalam pledoi tersebut.

Menurut Nikolas, saat bertemu langsung dengan Gusti Pisdon di rumah tahanan, kliennya membantah seluruh tudingan terkait aliran dana.

“Saya tidak pernah menerima uang dari Hironimus Sonbay dan tidak pernah menyerahkan uang kepada jaksa,” kata Nikolas menirukan pernyataan kliennya, Kamis (30/4/2026).

Nikolas juga menilai sebagai advokat, Fransisco Bessi seharusnya menguji kebenaran informasi dari kliennya sebelum menyampaikannya di persidangan. Ia menilai tudingan tersebut tidak didukung bukti yang sah.