Bildad menilai, jika memang ada fakta seperti yang disebut dalam pledoi, maka hal itu sudah akan mencuat sejak awal persidangan.
“Kalau itu fakta persidangan, pasti sudah ramai sebelum pledoi dibacakan,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan bahwa penyampaian pendapat dalam pledoi tetap harus berlandaskan fakta yang terungkap di persidangan. Jika tidak, hal tersebut berpotensi menjadi fitnah.
“Kalau di luar fakta persidangan, itu bukan pledoi, tapi bisa masuk kategori hoaks dan fitnah,” tutupnya.
Sementara itu, pengacara Fransisco Bernando Bessi kepada Koranntt.com mengatakan, ia akan menghadapi laporan polisi tersebut. Ia menyebut, semuanya akan dibuktikan secara hukum. “Saya siap hadapi. Tapi ingat, ada pepatah yang mengatakan pukul air di dulang, terpercik muka sendiri. Semuanya akan terbukti,” tegasnya singkat. (*)





Tinggalkan Balasan