Atas dasar itu, tim kuasa hukum Gusti Pisdon telah melaporkan Fransisco Bessi ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Laporan tersebut, kata Nikolas, telah diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Kami sudah membuat laporan polisi dan telah diterima oleh penyidik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Gusti Pisdon, Bildad Thonak, menegaskan bahwa isi pledoi yang dibacakan bukan merupakan fakta persidangan.

Ia menjelaskan, fakta persidangan harus didasarkan pada alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Pleidoi itu adalah pendapat subjektif penasihat hukum, tetapi harus berdasarkan fakta persidangan,” kata Bildad.

Menurutnya, dalam persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyebut adanya penyerahan uang dari Hironimus Sonbay kepada Gusti Pisdon maupun dari Gusti Pisdon kepada jaksa.

“Tidak ada satu saksi pun yang mengatakan ada penyerahan uang tersebut,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa isu tersebut tidak pernah muncul dalam proses pemeriksaan, baik dari pihak terdakwa, penasihat hukum, hakim, maupun jaksa penuntut umum.