Kupang, KN – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan berinisial RSA alias Ridwan Sujana Angsar, diduga terlibat pemerasan, dan menerima uang senilai ratusan juta rupiah dari tersangka kasus korupsi.
Hal ini terungkap dalam persidangan dugaan korupsi pembangunan gedung sekolah, yang digelar Selasa (28/4/2026), di Pengadilan Tipikor Kupang.
Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan tiga terdakwa yakni Hironimus Sonbai atau Roni, Didik, dan Hendro Ndolu ini, diwarnai dengan fakta baru. Fakta yang terungkap di persidangan ini, adalah perihal dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa berinisial RSA, NB, dan BF.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, didampingi dua hakim anggota, Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja.
Dalam nota pembelaannya, pengacara Hironimus Sonbay, yakni Fransisco Bernando Bessi menyebut, RSA meminta uang dari terdakwa sebanyak Rp140 juta, yang diserahkan sebanyak tiga kali.





Tinggalkan Balasan