Kupang, KN – Akademisi sekaligus dosen pada Fakultas Hukum Universitas Kristen Arta Wacana Kupang, Rian Van Frits Kapitan, dihadirkan sebagai ahli hukum, oleh pihak notaris Albert Riwu Kore dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang tengah ditangani Polda NTT.

Kepada wartawan, Senin (27/4/2026), Rian menjelaskan bahwa suatu perkara dapat dikategorikan sebagai penggelapan apabila seluruh unsur dalam pasal yang mengaturnya terpenuhi.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 486 tentang penggelapan dan Pasal 488 terkait penggelapan dalam jabatan.

“Salah satu unsur yang harus dibuktikan oleh penyidik adalah bahwa barang yang diduga digelapkan merupakan sebagian atau seluruhnya milik korban. Itu unsur paling penting,” ujarnya.

Ia mencontohkan kasus penguasaan sembilan sertifikat oleh notaris Albert Riwu Kore, yang menurut pelapor merupakan milik bank sebagai kreditur. Ia menilai, berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan, bank tidak dapat disebut sebagai pemilik objek jaminan.