Kupang, KN — Jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Sumba Barat, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) oleh kuasa hukum terdakwa, dalam perkara pengeroyokan di Lamboya, Kabupaten Sumba Barat.

Laporan tersebut, berkaitan dengan penolakan pemberian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban kepada pihak pengacara terdakwa. Padahal sesuai UU, pengacara berhak mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari saksi korban.

Kuasa hukum terdakwa, Yonatan Taru Happu, S.H., menyatakan, pihaknya telah mendatangi Kejati NTT, untuk mengadukan tindakan JPU yang dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan.

“Kami melaporkan JPU di Sumba Barat karena tidak memberikan BAP kepada kami selaku kuasa hukum terdakwa. Padahal, perkara ini sudah masuk tahap persidangan,” ujar Yonatan, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, kliennya didakwa dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama, serta pengrusakan barang. Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, pihaknya telah meminta melalui majelis hakim, agar diberikan salinan BAP secara lengkap guna kepentingan pembelaan.

Namun, hingga persidangan pekan lalu, baik kuasa hukum maupun para terdakwa belum menerima dokumen tersebut. Yonatan menilai sikap jaksa terkesan mengabaikan permintaan kuasa hukum, maupun perintah hakim saat persidangan.

“BAP adalah hak terdakwa dan bagian penting dalam proses pembuktian untuk mengungkap fakta materiil di persidangan. Tanpa itu, kami kesulitan menyusun pembelaan secara maksimal,” tegasnya.

Menurutnya, JPU sempat meminta agar permohonan dilakukan secara tertulis. Pihak kuasa hukum pun telah mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Namun, respons yang diterima menyebutkan bahwa JPU tidak berwenang memberikan dokumen tersebut, serta adanya keberatan dari pihak korban.

Yonatan menilai, alasan tersebut tidak tepat dan berpotensi merugikan hak-hak terdakwa dalam memperoleh keadilan.

Dalam laporan pengaduan itu, pihaknya meminta agar jaksa yang menangani perkara tersebut dipanggil dan diperiksa.