Kupang, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya memperkuat peran bank daerah melalui perubahan status hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi perseroan daerah (Perseroda).

Langkah ini dinilai sebagai momentum strategis untuk mendorong transformasi kelembagaan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dalam rapat paripurna DPRD NTT di Kupang, Jumat (6/3/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni.

Menurut Melki, perubahan status Bank NTT menjadi Perseroda bukan sekadar langkah administratif, melainkan strategi memperkuat tata kelola perusahaan dan meningkatkan daya saing di industri perbankan.

“Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan mendorong transformasi manajemen yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dengan status baru tersebut, Bank NTT diharapkan mampu menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan daerah yang sehat sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).