Kupang, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya memperkuat peran bank daerah melalui perubahan status hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi perseroan daerah (Perseroda).
Langkah ini dinilai sebagai momentum strategis untuk mendorong transformasi kelembagaan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dalam rapat paripurna DPRD NTT di Kupang, Jumat (6/3/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni.
Menurut Melki, perubahan status Bank NTT menjadi Perseroda bukan sekadar langkah administratif, melainkan strategi memperkuat tata kelola perusahaan dan meningkatkan daya saing di industri perbankan.
“Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan mendorong transformasi manajemen yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dengan status baru tersebut, Bank NTT diharapkan mampu menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan daerah yang sehat sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Selama ini, Bank NTT disebut terus melakukan pembenahan internal, mulai dari peningkatan kualitas layanan, penguatan manajemen risiko, hingga transformasi digital guna menjaga daya saing di tengah kompetisi perbankan nasional.
Selain fungsi bisnis, Bank NTT juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama melalui pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Mikro Utama (KUMU), bank tersebut telah membantu lebih dari 10.000 pelaku usaha dengan total pembiayaan sekitar Rp150 miliar.
“Bank NTT tidak hanya memberikan pembiayaan, tetapi juga melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM agar usaha mereka berkembang dan memiliki akses pasar lebih luas,” kata Melki.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyoroti penurunan dividen Bank NTT dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut dipengaruhi berbagai faktor, termasuk dampak pandemi COVID-19 terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban kredit.







Tinggalkan Balasan