Hukrim  

Penasihat Hukum Tegaskan Desakan Penahanan Mokris Lay Tidak Tepat

Ryan Kapitan. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN — Penasihat hukum Mokris Lay, Ryan Kapitan, menegaskan, kliennya tidak dapat dikenakan penahanan meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.

Hal tersebut disampaikan Ryan menanggapi berbagai pemberitaan dan desakan publik, yang mendorong penahanan terhadap Mokris.

Ia menjelaskan, dalam menangani perkara ini, posisi hukum harus didudukkan secara tepat. “Sejak penanganan kasus berjalan, telah terjadi perubahan regulasi pidana, yakni berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026,” kata Ryan Kapitan, Jumat (23/1/2026).

Meski demikian, dikatakan Ryan, merujuk Pasal 361 KUHAP baru, perkara pidana yang proses penyidikan dan penuntutannya masih berlangsung, tetap diproses menggunakan ketentuan KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Ryan menegaskan, penyidikan perkara Mokris masih berlangsung dan baru dinyatakan lengkap pada tahap P21, sehingga belum masuk tahap penuntutan di pengadilan.

Lebih lanjut, Ryan mengacu pada Pasal 3 KUHP baru, yang mengatur bahwa apabila terjadi perubahan ketentuan pidana setelah perbuatan dilakukan, maka ketentuan yang digunakan adalah aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka.

Menurutnya, pasal yang selama ini digunakan, yakni Pasal 49 Undang-Undang Penghapusan KDRT juncto Pasal 76 dan 77B Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana lima tahun, tidak lagi menguntungkan kliennya.

“Ketentuan yang paling baru dan relevan adalah Pasal 428 KUHP tentang penelantaran, dengan ancaman pidana dua tahun enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Dengan ancaman pidana tersebut, klien kami tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” ujar Ryan.

Ia menegaskan, Pasal 428 KUHP tidak termasuk pasal yang dikecualikan untuk penahanan, baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru.

Terkait isu perlindungan anak, Ryan menekankan bahwa asas kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Anak harus menjadi pertimbangan utama.

BACA JUGA:  Dugaan Mafia Tanah, Pengacara PT. Soliwu Cipta Persada Laporkan Adam Fahmi ke Polres Morowali

Ia menyebutkan bahwa dalam putusan perdata Pengadilan Negeri Kupang yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang, hak asuh anak diberikan kepada Mokris Lay.

“Jika Pak Mokris ditahan, maka kepentingan terbaik bagi anak justru akan terabaikan,” tegasnya.

Ryan juga membantah keras tudingan bahwa kliennya melakukan intimidasi terhadap anak-anak atau mantan istrinya. Ia menyebut isu tersebut sebagai hoaks dan bentuk pembentukan opini publik yang menyesatkan.

“Tidak pernah ada intimidasi. Pak Mokris justru beberapa kali berupaya menemui anak-anaknya secara baik-baik, bahkan disertai ketua RT dan saksi lain. Namun upaya itu kerap diframing seolah-olah beliau membawa preman atau melakukan tekanan,” katanya.

Menurut Ryan, framing negatif tersebut berpotensi menciptakan kebencian publik terhadap kliennya, yang pada akhirnya dapat mengganggu objektivitas dan keadilan dalam proses penegakan hukum. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya faktor non-hukum yang ikut mempengaruhi jalannya perkara.

“Dalam praktik penegakan hukum, hukum tidak pernah berdiri sendiri. Ada faktor politik, kekuasaan, dan kepentingan lain yang sering kali ikut bermain,” ujarnya.

Terkait putusan perdata mengenai nafkah anak sebesar Rp7,5 juta per bulan, Ryan menjelaskan bahwa amar tersebut hanya berlaku pada putusan Pengadilan Negeri Kupang.

Dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Kupang, ketentuan tersebut telah dibatalkan seiring dengan pemberian hak asuh kepada Mokris Lay.

“Dengan hak asuh berada pada Pak Mokris, maka kewajiban nafkah sebagaimana disebutkan dalam putusan tingkat pertama tidak lagi dicantumkan dalam amar putusan Pengadilan Tinggi,” jelasnya.

Ryan menegaskan, substansi perkara perdata tersebut memiliki relevansi langsung dengan perkara pidana yang sedang berjalan. “Sehingga tidak dapat dipisahkan dalam menilai posisi hukum kliennya secara utuh,” pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS