Kupang, KN – PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) merilis besaran Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) atau prime lending rate yang berlaku untuk periode Desember 2025. Publikasi ini merupakan bagian dari komitmen Bank NTT dalam memberikan informasi perbankan yang terbuka dan transparan kepada masyarakat serta pelaku usaha di Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan keterangan resmi manajemen Bank NTT, penetapan SBDK dilakukan sesuai dengan jenis dan segmen kredit. Untuk kredit non-UMKM pada kategori korporasi, SBDK ditetapkan sebesar 11,09 persen.
Sementara pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Bank NTT menetapkan suku bunga dasar secara bertahap. SBDK untuk usaha menengah sebesar 11,76 persen, usaha kecil 12,25 persen, dan usaha mikro 12,70 persen.
Adapun untuk pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), Bank NTT menetapkan SBDK sebesar 10,92 persen. Besaran yang sama juga berlaku untuk kredit non-KPR dan non-KPA yang umumnya mencakup pembiayaan konsumtif lainnya.



Tinggalkan Balasan