Kupang, KN– Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Semuel Haning, memberikan apresiasi atas perjuangan dan capaian atlet tinju asal NTT yang berlaga pada ajang SEA Games 2025 di Bangkok, Thailand.
Pada SEA Games tersebut, dua atlet tinju asal NTT, yakni Dio Koebanu dan Riko Daud, tampil sebagai wakil Indonesia. Sebagai bentuk penghargaan dan dukungan, Dr. Semuel Haning menyerahkan dana pembinaan sebesar Rp5 juta kepada masing-masing atlet.
Sebelumnya, Ketua Pertina NTT bersama jajaran pengurus menjemput kedua atlet setibanya di Bandara El Tari Kupang pada Jumat (26/12/2025).
Dr. Semuel Haning menyampaikan bahwa, apresiasi dari Pertina NTT merupakan bentuk penghormatan dan kebanggaan atas perjuangan para atlet yang telah bertanding secara maksimal di ajang internasional.
“Sebagai Ketua Pertina NTT, hari ini saya bersama seluruh pengurus menerima kembali atlet-atlet kita yang telah berjuang di SEA Games Thailand. Mereka sudah tampil maksimal dan luar biasa. Walaupun hasilnya belum sepenuhnya sesuai harapan, kami tidak kecewa, karena perjuangan dan semangat mereka sangat membanggakan,” ujar Dr. Semuel, dalam acara penerimaan dan penyerahan dana pembinaan kepada atlet, Sabtu (27/12/2025).
Ia menegaskan, para atlet tersebut merupakan aset berharga NTT, yang akan terus dipersiapkan untuk menghadapi berbagai kejuaraan ke depan, termasuk PON 2028 yang direncanakan berlangsung di Kupang.
Dr. Semuel juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih, kepada Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Wakil Gubernur NTT Dr. Johni Asadoma, atas dukungan dan motivasi yang terus diberikan kepada atlet, sehingga semangat berprestasi tidak pernah kendor.
“Pertina NTT akan terus melakukan pembenahan dan pengembangan untuk meraih prestasi yang lebih baik ke depan,” tambahnya.
Selain dukungan pembinaan olahraga, Dr. Semuel Haning juga menaruh perhatian besar pada pengembangan sumber daya manusia atlet. Ia menawarkan kesempatan pendidikan gratis kepada para atlet berprestasi di Universitas PGRI 1945 NTT.







Tinggalkan Balasan