Kupang, KN – Penuntut Umum menyatakan menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan Tim Penasihat Hukum terdakwa Sedelti Remi alias Delti dalam perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.

Dalam tanggapannya yang disampaikan pada sidang Kamis, 18 Desember 2025, Penuntut Umum menegaskan bahwa dalih penasihat hukum yang meminta agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum adalah tidak beralasan dan karenanya harus ditolak.

Jaksa secara khusus menanggapi keberatan penasihat hukum pada poin 4 terkait penerapan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Menurut Penuntut Umum, pencantuman Pasal 18 dalam surat dakwaan memiliki dasar hukum yang kuat dan bertujuan untuk mengakomodasi pemulihan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

Dijelaskan, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memang mengatur pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, namun kedua pasal tersebut tidak secara khusus mengatur mekanisme pengembalian atau pemulihan kerugian negara. Oleh karena itu, Pasal 18 UU Tipikor diperlukan sebagai dasar hukum pidana tambahan berupa uang pengganti dan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.