“Pasal 18 merupakan pidana tambahan, bukan pidana pokok, yang berfungsi untuk mengakomodasi pengembalian dan pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Penuntut Umum dalam persidangan.
Dengan demikian, jaksa menilai pencantuman Pasal 18 UU Tipikor dalam surat dakwaan telah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas dasar tersebut, Penuntut Umum menegaskan kembali bahwa seluruh dalih penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak.
Dalam kesimpulannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk: PDS-01/WGP/Ft.1/12/2025 tertanggal 28 November 2025, yang dibacakan pada persidangan tanggal 12 Desember 2025, telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai peraturan perundang-undangan.
Penuntut Umum juga memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan surat dakwaan sah secara hukum, menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima seluruh keberatan Tim Penasihat Hukum terdakwa, serta melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Sedelti Remi alias Delti.



Tinggalkan Balasan