Penuntut Umum juga memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan surat dakwaan sah secara hukum, menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima seluruh keberatan Tim Penasihat Hukum terdakwa, serta melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Sedelti Remi alias Delti.

“Demikian tanggapan kami selaku Penuntut Umum atas keberatan atau eksepsi Tim Penasihat Hukum terdakwa yang kami sampaikan dalam persidangan hari ini,” tutupnya. (*/ab)