Maumere, KN – Aparat Polres Sikka menangkap IM alias M di Hotel Pelita Maumere, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT pada Sabtu 6 Maret 2021.
Pria berusia 23 tahun yang berasal dari Makasar, Sulawesi Selatan ini diduga adalah pemakai narkotika jenis sabu-sabu.
Wakapolres Sikka, Kompol. I Putu Surawan mengatakan, penangkapan IM bermula ketika Satresnarkoba Polres Sikka mendapat informasi, bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Saat itu, anggota Satnarkoba Polres Sikka yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Sikka Iptu Mesakh Hetharie, S.H. bersama tim langsung melakukan penggrebekan.
“Pelaku ditangkap saat sedang menyiapkan rangkaian alat untuk menggunakan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut di dalam kamar nomor 107, Hotel pelita Maumere,” ujar Kompol. I Putu Surawan.
Dari hasil penggrebekan, aparat berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan langsung dibawa ke Polres Sikka guna proses hukum selanjutnya.
“Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa barang bukti narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari salah seorang teman dengan inisial ’Y’ yang beralamat di Makassar Sulawesi Selatan,” ungkapnya dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa 16 Maret 2021.



Tinggalkan Balasan