Sikka  

Diduga Pakai Sabu, Warga Makasar Ditangkap Aparat Polres Sikka

Aparat Polres Sikka saat memberikan keterangan Pers kepada wartawan, Selasa 16 Maret 2021 / Wiliam Toka

Maumere, KN – Aparat Polres Sikka menangkap IM alias M di Hotel Pelita Maumere, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT pada Sabtu 6 Maret 2021.

Pria berusia 23 tahun yang berasal dari Makasar, Sulawesi Selatan ini diduga adalah pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

Wakapolres Sikka, Kompol. I Putu Surawan mengatakan, penangkapan IM bermula ketika Satresnarkoba Polres Sikka mendapat informasi, bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Saat itu, anggota Satnarkoba Polres Sikka yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Sikka Iptu Mesakh Hetharie, S.H. bersama tim langsung melakukan penggrebekan.

“Pelaku ditangkap saat sedang menyiapkan rangkaian alat untuk menggunakan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut di dalam kamar nomor 107, Hotel pelita Maumere,” ujar Kompol. I Putu Surawan.

Dari hasil penggrebekan, aparat berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan langsung dibawa ke Polres Sikka guna proses hukum selanjutnya.

“Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa barang bukti narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari salah seorang teman dengan inisial ’Y’ yang beralamat di Makassar Sulawesi Selatan,” ungkapnya dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa 16 Maret 2021.

BACA JUGA:  Apel Gelar Pasukan Pam VVIP Kunker RI-1 di Wilayah NTT

Hingga kini tim Satresnarkoba Polres Sikka terus melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap terduga pengedar, guna mengungkapkan jaringan peredaran narkoba, khususnya yang masuk di wilayah hukum Polres Sikka.

Pihak kepolisian membeberkan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kaca pires yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu, dan 1 buah plastik bening berukuran kecil yang berisi narkoba jenis sabu.

Polisi juga mengamankan 1 buah botol plastik kecil berisi air yang pada tutupan terdapat dua lubang, ditutupi dengan pipet pelastik warna merah dan merah muda yang diduga sebagai bong.

Selain itu, aparat juga berhasil mengamankan 1 unit handphone merek Vivo Y 50 warna silver dengan nomor simcard 085253530928, 1 buah bungkusan rokok Marlboro filter black, 1 buah pemantik warna biru, 1 buah pipet pelastik warna putih, 2 buah pipet pelastik bening yang diduga sebagai alat sekop.

Pelaku IM alias M kini dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan paling lambat 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp800 Juta atau paling banyak Rp8 Miliar.*