Pelaku IM alias M kini dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan paling lambat 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp800 Juta atau paling banyak Rp8 Miliar.*
Halaman







Tinggalkan Balasan