Hingga kini tim Satresnarkoba Polres Sikka terus melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap terduga pengedar, guna mengungkapkan jaringan peredaran narkoba, khususnya yang masuk di wilayah hukum Polres Sikka.
Pihak kepolisian membeberkan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kaca pires yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu, dan 1 buah plastik bening berukuran kecil yang berisi narkoba jenis sabu.
Polisi juga mengamankan 1 buah botol plastik kecil berisi air yang pada tutupan terdapat dua lubang, ditutupi dengan pipet pelastik warna merah dan merah muda yang diduga sebagai bong.
Selain itu, aparat juga berhasil mengamankan 1 unit handphone merek Vivo Y 50 warna silver dengan nomor simcard 085253530928, 1 buah bungkusan rokok Marlboro filter black, 1 buah pemantik warna biru, 1 buah pipet pelastik warna putih, 2 buah pipet pelastik bening yang diduga sebagai alat sekop.
Pelaku IM alias M kini dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan paling lambat 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp800 Juta atau paling banyak Rp8 Miliar.*



Tinggalkan Balasan