Kupang, KN – Kuasa Hukum Fauzi Said Djawas, Fransisco Bernando Bessi menyampaikan apresiasi kepada hakim Pengadilan Negeri Kupang, yang sudah menolak praperadilan yang diajukan tersangka Ade Kuswandi.
Dalam putusan Praperadilan nomor 13 tahun 2025, yang dibacakan Senin (15/12/2025), hakim menyatakan menolak praperadilan yang diajukan Ade Kuswandi yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh Polresta Kupang Kota. Dengan demikian, status tersangka terhadap Ade Kuswandi sah.
“Kami dari kuasa hukum korban mengapresiasi hakim yang sudah melihat seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, baik melalui bukti surat, saksi dan ahli,” kata Fransisco kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Ia menegaskan, dengan putusan ini, maka pihaknya berharap penyidik Polresta Kupang Kota, untuk segera memanggil tersangka Ade Kuswandi, bila perlu segera ditangkap dan ditahan.
“Kenapa? Karena yang pertama, yang bersangkutan (Ade Kuswandi) tidak menghargai hukum. Sejak awal tidak pernah hadir dipanggil sebagai tersangka,” ungkapnya.



Tinggalkan Balasan