Hukrim  

Praperadilan Ditolak, Fransisco Bessi Minta Polisi Tangkap dan Tahan Ade Kuswandi

Fransisco Bessi. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Kuasa Hukum Fauzi Said Djawas, Fransisco Bernando Bessi menyampaikan apresiasi kepada hakim Pengadilan Negeri Kupang, yang sudah menolak praperadilan yang diajukan tersangka Ade Kuswandi.

Dalam putusan Praperadilan nomor 13 tahun 2025, yang dibacakan Senin (15/12/2025), hakim menyatakan menolak praperadilan yang diajukan Ade Kuswandi yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh Polresta Kupang Kota. Dengan demikian, status tersangka terhadap Ade Kuswandi sah.

“Kami dari kuasa hukum korban mengapresiasi hakim yang sudah melihat seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, baik melalui bukti surat, saksi dan ahli,” kata Fransisco kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Ia menegaskan, dengan putusan ini, maka pihaknya berharap penyidik Polresta Kupang Kota, untuk segera memanggil tersangka Ade Kuswandi, bila perlu segera ditangkap dan ditahan.

“Kenapa? Karena yang pertama, yang bersangkutan (Ade Kuswandi) tidak menghargai hukum. Sejak awal tidak pernah hadir dipanggil sebagai tersangka,” ungkapnya.

Alasan lain, menurut dia, Ade Kuswandi sudah masuk dalam DPO atau daftar pencarian orang sejak tanggal 3 November 2025.

“Ketiga, pada saat sidang pertama beliau tidak hadir. Kemudian sidang kedua hadir sampai dengan pemeriksan materi. Tapi pada saat putusan, beliau tidak hadir. Ini berarti yang bersangkutan mempermainkan hukum,” jelasnya.

Dengan berbagai alasan yang disebutkan tersebut, Fransisco meminta agar penyidik Polresta Kupang Kota segera menangkap dan menahan Ade Kuswandi.

BACA JUGA:  Kasus Pemanfaatan Aset Tanah Pemprov NTT, Vonis MA Terhadap Heri Pranyoto Bertentangan dengan Putusan Perdata

“Kami tegas memohon untuk selanjutnya penyidik yang memeriksa dan menangani perkara ini, untuk segera memanggil, kalau perlu ada upaya hukum paksa untuk tangkap dan tahan yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam amar putusannya, hakim tunggal Seppin Tanuab, S.H., M.H. menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, karena didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.

“Menimbang bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon telah memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup,” tegas hakim dalam persidangan.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status hukum Ade Kuswandi sebagai tersangka dinyatakan sah dan proses penyidikan tetap berlanjut.

Pada sidang pembacaan putusan, pemohon Ade Kuswandi tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas putusan pengadilan yang menolak gugatan praperadilan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada hakim tunggal karena permohonan praperadilan ditolak. Proses penyidikan kami telah diuji di persidangan dan dinyatakan sesuai dengan fakta-fakta hukum,” ujar Kompol Marselus.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menghormati putusan pengadilan dan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur.

“Untuk tahapan selanjutnya, kami akan menindaklanjuti penyidikan dan melakukan upaya pencarian terhadap tersangka,” tambahnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS