Kupang, KN — Kuasa Hukum Fauzi Said Djawas, Fransisco Bernando Bessi, menegaskan dua poin penting menjelang putusan sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2025 di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, yang diajukan oleh tersangka Ade Kuswandi terhadap Penyidik Polresta Kupang Kota.

Dalam keterangannya kepada media, Fransisco menyampaikan bahwa pihaknya tetap memberikan dukungan penuh kepada Penyidik Polresta Kupang Kota yang saat ini sedang menjalani proses praperadilan.

Ia menilai, langkah penyidik sudah sesuai prosedur, termasuk menetapkan Ade Kuswandi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 3 November 2025.

Fransisco kemudian menekankan adanya ketentuan hukum yang menurutnya, wajib menjadi pertimbangan hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut.

“Kami menggugah hakim untuk berpatokan pada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2018, yang dengan jelas menyatakan bahwa seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO dan mengajukan praperadilan, permohonannya bukan ditolak, tetapi niet ontvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).