Ia menyebut, fakta dalam perkara ini menunjukkan ketidakkonsistenan tersangka Ade Kuswandi dalam proses hukum. Menurutnya, Ade tidak pernah memenuhi panggilan resmi penyidik Polresta Kupang Kota, namun justru hadir dalam persidangan praperadilan yang ia ajukan sendiri.

“Ini mempermainkan hukum. Panggilan resmi penyidik tidak hadir, tetapi panggilan hakim praperadilan justru datang dan mengikuti sidang sampai selesai. Kami pastikan hari Senin saat putusan, dia pun akan hadir,” tegas Fransisco.

Karena itu, ia mendesak hakim agar menjatuhkan putusan tidak dapat diterima (NO), terhadap permohonan praperadilan tersebut, bukan ditolak, karena menurutnya tersangka tidak memiliki legal standing akibat statusnya sebagai DPO.

“Kami berharap hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dapat menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada hakim dalam menyusun putusan hari Senin nanti,” ujar Fransisco.