Jakarta, KN – Anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng mengkritisi kebijakan penyitaan Moke, minuman tradisional masyarakat NTT, yang gencar disita oleh aparat kepolisian berdasarkan perintah Kapolda NTT.
Dalam pandangan Melchias Markus Mekeng, hukum seharusnya tidak dibuat untuk meniadakan nilai-nilai budaya masyarakat. Hukum, lanjutnya, harus mengayomi dan menata kehidupan bersama, berdasarkan asas keadilan sosial.
“Semangat hukum mestinya berpijak pada asas “vox populi suprema lex” suara rakyat adalah hukum tertinggi. Artinya, kebijakan dan penegakan hukum harus berangkat dari nilai, aspirasi, dan kearifan yang hidup dalam masyarakat,” tegas Mekeng dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/11/2025).
Mekeng menjelaskan, dalam konteks NTT, Moke merupakan ekspresi identitas dan solidaritas sosial, yang telah melekat dalam kehidupan rakyat.
Dengan demikian, maka Moke perlu ditempatkan secara proporsional, sebagai warisan budaya nonmaterial, bukan sekadar produk beralkohol yang dilarang.
“Polda NTT harus membuka ruang dialog dengan tokoh adat, pemerintah daerah, dan lembaga kebudayaan untuk mencari jalan tengah. Upaya ini diharapkan dapat melahirkan model regulasi yang menghormati nilai-nilai adat tanpa mengabaikan aspek hukum dan kesehatan masyarakat,” ungkap Mekeng.



Tinggalkan Balasan