Ia menambahkan, sebagai warisan budaya, Moke memiliki nilai simbolik dan spiritual yang tak ternilai. Namun sebagai minuman beralkohol, penggunaannya tetap memerlukan kesadaran, batasan, dan tanggung jawab bersama.

“Diskursus ini menjadi momentum untuk menegaskan bahwa hukum dan kearifan lokal tidak harus saling meniadakan, keduanya dapat berjalan seiring demi menjaga martabat budaya serta kesejahteraan masyarakat NTT,” tandasnya. (*)