Kupang, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kejaksaan Tinggi NTT menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Ruang Rapat Gubernur NTT, pada Rabu (8/10/2025).
Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Gubernur NTT dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, disaksikan oleh para Staf Ahli, Pimpinan Perangkat Daerah, perwakilan Inspektorat Provinsi NTT, serta para pejabat utama Kejati NTT.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo menegaskan bahwa kejaksaan pada dasarnya senantiasa mendukung pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan berkeadilan demi kesejahteraan masyarakat.
“MoU ini penting untuk memperkuat kerja sama antara Kejati dan Pemerintah Provinsi NTT. Semoga kesepakatan ini memperluas dan mempertegas niat baik kita untuk bersama-sama membangun daerah,” ungkap Zet Tadung Allo.
Kajati juga menyampaikan kesiapan Kejaksaan untuk membantu pemerintah daerah, khususnya dalam perkara perdata dan tata usaha negara.



Tinggalkan Balasan