“Pendampingan hukum, pendapat hukum, serta tindakan hukum lainnya sangat efektif untuk mencegah langkah-langkah hukum yang keliru bahkan berpotensi menimbulkan penyimpangan hukum,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga kewibawaan negara melalui pemerintahan yang berjalan sesuai koridor hukum.
Sementara itu, Gubernur NTT, Melki Laka Lena dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan momentum strategis bagi Pemerintah Provinsi NTT dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan taat hukum.
“Dengan semangat penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, kerja sama ini sangat strategis. Melalui pendampingan hukum dari Kejaksaan, kita bisa membangun komunikasi dan kerja sama dalam berbagai bidang, seperti pengelolaan aset dan pendapatan daerah yang sering bersinggungan dengan aspek hukum,” ujar Gubernur.
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan pentingnya pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta penegakan hukum yang bersifat preventif di seluruh wilayah NTT. Ia juga mendorong agar kerja sama serupa dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota bersama Kejaksaan Negeri setempat.



Tinggalkan Balasan