Hukrim  

Mantan Pengurus APJII Bali-Nusra Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Kolase foto Kabid Humas Polda NTT dan pengacara pelapor. (Foto: Dok. Istimewa)

Kupang, KN – Mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi (AGS), Fauzi Said Djawas (FSD) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain FSD, Polda NTT turut menetapkan dua tersangka lain yaitu, Brislian Anggi Wijaya (BAW) dan Tony Wijaya (TW).

Menariknya, FSD merupakan mantan pengurus Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Bali-Nusra yang pernah menduduki jabatan sebagai Kabid Kemitraan.

Penetapan tersangka ini disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi Nomor: B/249/IX/2025/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar M.H. Silalahi, S.I.K., dalam suratnya yang ditujukan kepada Kejati NTT menjelaskan bahwa penetapan status  tiga orang tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat (1) dan (2) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

Patar Silalahi menyebutkan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi Nomor LP/B/83/V/2025/SPKT/Polda NTT tertanggal 13 Mei 2025.

Proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara berjenjang, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan dan pemberitahuan perkembangan penyidikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi NTT.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi NTT untuk kelanjutan proses hukum,” tulis Kombes Pol Patar.

Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimum Polda NTT juga memerintahkan tim penyidik yang dipimpin oleh Kompol Edy S.H., M.H. dan Ipda Leonard Ndoen, S.H. untuk melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka kelancaran proses penyidikan.

Surat resmi penetapan tersangka ini turut ditembuskan kepada Kapolda NTT, Irwasda Polda NTT, serta pihak pelapor dan para tersangka sebagai bentuk transparansi prosedur penyidikan.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025) membenarkan. Kombes Pol Henry Novika mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda NTT pada 30 September 2025.

“Setelah penetapan tersangka tersebut, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap ketiga tersangka pada minggu ini untuk dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka, guna melengkapi proses penyidikan perkara dimaksud,” jelas Kombes Henry.

Ia menuturkan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Apabila berkas perkara telah lengkap, maka akan segera dilakukan pelimpahan tahap I kepada JPU,” ujarnya.

Kombes Henry menegaskan, Polda NTT berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. “Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus dugaan pemalsuan surat ini menjadi perhatian publik karena melibatkan beberapa pihak yang kini tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

“Kami memastikan perkembangan penanganan kasus akan terus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” bebernya.

Sekedar tahu, kasus ini dilaporkan oleh Komisaris Utama PT Arsenet Global Solusi (AGS), Ade Kuswandi, pada 13 April 2025 lalu atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kerja sama dan surat referensi perusahaan.

Apresiasi Penyidik

Kuasa hukum Ade Kuswandi, Etza Imelda Fitri, S.H., M.H., CLA, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal yakin laporan yang diajukan didasarkan pada bukti dan fakta hukum yang kuat.

“Kami menghormati dan mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda NTT yang telah menetapkan para terlapor sebagai tersangka. Ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan bukti-bukti yang telah kami sampaikan sejak awal,” ujar Etza kepada VN.

BACA JUGA:  Seru! Keluarga Ira dan Randy akan Dihadirkan dalam Sidang Kasus Penkase

Etza menegaskan, langkah hukum yang ditempuh pihaknya semata-mata untuk menjaga nama baik kliennya, Ade Kuswandi, yang telah mengalami kerugian besar akibat dugaan pemalsuan tersebut.

“Klien kami telah berinvestasi sejak tahun 2015 dengan memberikan modal kerja senilai Rp16,5 miliar. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta etika profesi hukum,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/83/IV/2025/SPKT/Polda NTT, yang dilayangkan oleh Ade Kuswandi terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat (1) dan (2) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut bahwa terlapor Brislian Anggi Wijaya alias BAW diduga membuat surat pernyataan dan referensi anak perusahaan kepada PT Multimedia Trans Data (PT MTD), yang disebut sebagai anak perusahaan dari PT Arsenet Global Solusi, tanpa sepengetahuan maupun izin pihak manajemen perusahaan.

PT Arsenet Global Solusi resmi berdiri pada 14 Februari 2012 melalui Akta Nomor 57 yang dibuat di hadapan Notaris Emmanuel Mali, S.H. di Kupang, NTT. Perusahaan ini didirikan oleh Fauzi Said Djawas selaku direktur dan Ahmad Said Djawas sebagai komisaris, masing-masing memiliki saham sebesar 50 persen.

Selanjutnya berdasarkan Akta Nomor 126 Tanggal 27 Oktober 2015, yang diterbitkan oleh Notaris Emmanuel Mali, S.H., M.H., Ade Kuswandi resmi tercatat sebagai Komisaris Utama sekaligus pemodal utama di PT Arsenet Global Solusi. Dalam akta tersebut disebutkan bahwa Ade Kuswandi telah menyetorkan modal kerja sebesar Rp16,5 miliar, yang diterima dan diakui oleh Fauzi Said Djawas.

Penambahan modal itu juga tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 Desember 2014 dan 27 Oktober 2015, yang menyetujui penjualan saham sebanyak 150 lembar dari Fauzi kepada Ade Kuswandi.

Dalam keterangan hukum yang sama, Etza menjelaskan bahwa saat pendirian PT AGS, Fauzi dan Anggi sebelumnya merupakan mitra kerja PT Arsen Kusuma Indonesia, perusahaan asal Jakarta yang bergerak di bidang layanan internet (ISP).

“Pada awalnya, proyek pembangunan jaringan fiber optic sepanjang 38 kilometer di Kota Kupang dibiayai sepenuhnya oleh klien kami, Bapak Ade Kuswandi,” kata Etza.

Proyek tersebut mencakup pemasangan kabel 144 core sepanjang 6 km, 96 core sepanjang 12 km, dan 48 core sepanjang 20 km, lengkap dengan tiang serta perlengkapan pendukung lainnya.

Kemudian, melalui Akta Nomor 93 tanggal 17 April 2015, struktur modal perusahaan diperkuat. Namun, menurut Etza, sejak saat itu Fauzi mulai mencari investor baru tanpa sepengetahuan dan izin pemegang saham utama.

“Sejak tahun 2015, klien kami telah menyetorkan dana tunai sebesar Rp11,6 miliar ke rekening PT AGS serta memberikan jaminan pribadi (personal guarantee) senilai Rp5 miliar untuk pembelian kabel fiber optic dari perusahaan Voksel. Ini bukti bahwa seluruh pendanaan awal berasal dari klien kami, bukan dari pihak lain,” jelasnya.

Etza menambahkan, langkah hukum yang ditempuh pihaknya bukan hanya untuk menuntut keadilan, tetapi juga memastikan agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan profesional.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Polda NTT dan percaya bahwa penyidik akan bekerja berdasarkan prinsip keadilan dan kebenaran,” tutup Etza.***

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS