Waingapu, KN – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur, Senin (29/9/2025) pukul 10.00 Wita.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan penggeledahan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur yang beralamat di Jalan Jend. Soeharto No. 42, Waingapu.
Tim pidsus Kejari Sumba Timur yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Sumba Timur, Helmy Febrianto Rasyid, S.H, dengan pengamanan dua anggota Subdenpom IX/1-2 Waingapu memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang Ketua KPU, Sekretaris, Kasubag, staf, hingga ruang divisi teknis penyelenggaraan.
Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dhadmana mengatakan, dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan belasan dokumen penting, dan seluruh dokumen tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Kegiatan penggeledahan berlangsung hingga pukul 13.30 Wita dan berjalan aman serta lancar tanpa adanya ancaman maupun hambatan,” kata Raka dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini.
Ia menegaskan bahwa, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran Pilkada Sumba Timur Tahun Anggaran 2024.
“Dokumen maupun barang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut selanjutnya akan diajukan untuk dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, guna dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)