Waingapu, KN – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur, Senin (29/9/2025) pukul 10.00 Wita.

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan penggeledahan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur yang beralamat di Jalan Jend. Soeharto No. 42, Waingapu.

Tim pidsus Kejari Sumba Timur yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Sumba Timur, Helmy Febrianto Rasyid, S.H, dengan pengamanan dua anggota Subdenpom IX/1-2 Waingapu memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang Ketua KPU, Sekretaris, Kasubag, staf, hingga ruang divisi teknis penyelenggaraan.

Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dhadmana mengatakan, dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan belasan dokumen penting, dan seluruh dokumen tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.