Kupang, KN – Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tarif sewa lahan dan beberapa biaya lain di Pelabuhan Perikanan Indonesia (PPI) di Nusa Tenggara Timur (NTT) memicu protes dari masyarakat pengguna lahan, khususnya di PPI Tenau dan PPI Oeba.
Namun, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pengusaha bidang kelautan dan perikanan serta Unit Pengolah Ikan (UPI), bukan untuk nelayan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sulastri Rasyid, menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini merupakan hasil evaluasi bersama tim bidang perikanan tangkap dan instalasi di Oeba dan Tenau, serta masukan dari DPRD NTT dalam rapat resmi.
“Kenaikan tarif sewa lahan dari Rp 25.000 menjadi Rp 75.000 per meter per tahun diberlakukan hanya untuk pengusaha dan UPI yang menyewa lahan di PPI Tenau, Oeba, dan PPI lainnya yang merupakan aset Dinas Kelautan dan Perikanan,” ujarnya, Senin (28/9/2025).
Sulastri menambahkan, jika dihitung, tarif baru sebesar Rp 75.000 per meter per tahun ini masih tergolong terjangkau.





Tinggalkan Balasan