“Jika dibagi 365 hari, biaya sewa lahan hanya sekitar Rp 205 per hari. Misalnya, untuk lahan seluas 100 meter persegi, tarif sewa harian hanya Rp 20.548. Pembayaran pun dapat dilakukan secara cicilan hingga lunas dalam satu tahun,” jelasnya.
Selain tarif sewa lahan, terdapat juga kenaikan tarif sewa rumah dinas dari Rp 350.000 menjadi Rp 400.000. Namun, kenaikan ini baru berlaku untuk tahun 2026, karena untuk tahun 2025 pembayaran sudah dilakukan sesuai Perda Nomor 01 Tahun 2024.
Sulastri juga mengungkapkan adanya kenaikan tarif objek produk usaha daerah berupa ikan dari 2% menjadi 5% dari harga patokan ikan.
Hal ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan 1/2 Terukur dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023, yang mengatur pembayaran PNBP sebesar 5%.
Pergub Nomor 33 Tahun 2025 terkait kenaikan tarif ini baru diterima DKP NTT pada 26 September 2025 dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat pengguna lahan di PPI Tenau, Oeba, dan lokasi lainnya.





Tinggalkan Balasan