Laporan Reporter Agung Laba Lawa

Kupang, KN Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan September 2025 sebagai bulan vaksinasi hewan penular rabies, dan pembatasan pergerakan hewan peliharaan, khususnya anjing, untuk mencegah penyebaran penyakit rabies yang sudah mengkhawatirkan di wilayah ini.

Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT Yohanes Octovianus mengatakan, pihaknya akan melaksanakan vaksinasi rabies secara serentak di Kota Kupang dan Pulau Timor, dua wilayah yang menjadi daerah endemis rabies.

Masyarakat yang memelihara anjing, diminta untuk tidak melepasliarkan hewan peliharaan selama dua bulan ke depan agar proses vaksinasi berjalan lancar dan efektif.

Langkah ini sesuai dengan Instruksi Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena Nomor: 01/DISNAK/2025 tentang Pembatasan Pergerakan Hewan Penular Rabies di NTT. Pembatasan pergerakan atau lockdown ini bertujuan memutus rantai penularan virus rabies yang semakin meningkat.

“Kalau seluruh masyarakat melakukan lockdown seperti itu, virus rabies bisa kita kendalikan. Ditambah dengan vaksinasi, kita bisa membentuk herd immunity,” ujar Yohanes Octovianus.